IDI RAYEUK


PN IDI RAYEUK DITUDING MARKUS

Aksi damai yang melibatkan hampir 100 warga dari Kota Idi dan sekitarnya digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Senin (7/06/10). Massa menuntut segera memberantas Makelar Kasus (Markus) yang terjadi di PN Idi. Aceh Timur.
Demo yang berjalan terttib tersebut terkait eksekusi tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Idi di Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Di mana keluarga ahli waris M. Jamil bin Puteh, warga setempat yang merasa tidak puas dengan keputusan itu menggelar aksi demo. Sebab, ada dugaan eksekusi tanah tersebut sarat bermuatan rekayasa kasus ( Rakus ) yang melibatkan oknum aparat pengadilan negeri, Polsek dan Polres di wilayah hukum Idi Rayeuk Aceh Timur.
Sebelumnya, demo yang sama juga digelar di depan Makamah Agung di Jakarta Pusat belum lama ini. Puluhan warga dari Aceh Timur ketika itu menuntut agar Makelar Kasus (Markus) di berantas, khususnya mereka yang terlibat kasus eksekusi tanah milik Hj. Siti Hawa. Nenek renta yang menggunakan kursi roda ini melakukan aksi demo damainya di depan PN Idi Rayeuk dengan diikuti sanak keluarganya dan masyarakat umum yang simpati serta masyarakat yang peduli hukum khususnya.  .
Dalam aksi demo yang digelar kemarin itu sedikitnya puluhan ahli waris dengan membentangkan spanduk, betuliskan “Berantas Markus di PN Idi Rayeuk”, Ganjang Markus di PN Idi Rayeuk, PN Idi Rayeuk pengadilan peradilan sesat”, dan lainnya”.  Aksi demo damai itu berlangsung sejak pukul 10:00 itu dijaga oleh puluhan personil Polres Aceh Timur.
Dalam aksi demo itu, pihak ahli waris, juga Hj. Siti Hawa dengan kursi roda juga ikut dalam demo tersebut. Ahli waris meminta PN Idi, untuk meninjau kembali eksekusi terhadap tanah milik almarhum M. Jamil bin Puteh yang terletak di Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.
Pihak PN Idi sekira pukul 10:15 akhirnya menerima wakil dari pendemo untuk melakukan koordinasi. Namun sayangnya, koordinasi tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak bisa diliput sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.
Dalam selebaran yang dibagikan oleh pihak ahli waris itu, “PN Idi Rayeuk diduga kuat, dalang rekayasa eksekusi tanah warga”. Keluarga Hj Siti Hawa yang tidak menerima tindakan eksekusi yang dilakukan PN Idi Rayeuk, Kamis (29/4). Eksekusi tersebut menurut keluaga Siti hawa dinilai cacat hukum, dan tidak beretika.
“Ini merupakan demo kedua kami, setelah sebelumnya kami gelar di depan Makamah Agung di Jakarta,” ujar Yusra, 42, salah seorang ahli waris M. Jamil bin Puteh. Ditambahkan bahwa pihaknya juga melaporkan penyerobotan tanah di lokasi yang dieksekusi tersebut ke Polres Aceh Timur.
Dia menambahkan, hasil koordinasi dengan pihak PN, dalam demo kemarin telah mendapat tangapan positif dari PN di Idi Rayeuk, itu merupakan hasil yang sangat memuaskan, bagi pihak ahli waris. “Insya Allah berkat dukungan semua keluarga di Idi Rayeuk, aksi demo berjalan lancar, kita terus memperjuangkan yang benar tetap benar,” kata Yusra.
Humas PN Idi, Rahmat Aries, SB, SH, kepada sejumlah wartawan memberikan keterangan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga ahl waris terkait eksekusi PN Idi terhadap tanah yang terletak di Desa Titi Baro, Idi Rayeuk. “Dan kita melakukan ini semua sesuai dengan putusan Makamah Agung, 9 Januari 2009”.
Ketika disinggung ada dugaan Makelar Kasus (Markus) dalam eksekusi tanah tersebut sebagaimana dicantum dalam spanduk pendemo? Pihaknya mengaku itu tidak tahu.
“Itu urusan Komisi Yudisial untuk memeriksanya. Tetapi eksekusi yang telah dilakukan PN Idi, sudah sesuai dengan prosudur,” tandas Rahmat Aries.

 
© Copyright 2010-2011 Amin Black Blog All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.